-
-

Friday, May 06, 2011

Dokter Dilarang Mengiklan dan Menjadi Model Iklan


(Foto: thinkstock)Jakarta, Di media elektronik tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan lain yang mengiklan dan menjadi iklan sebuah produk. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan dilarang mengiklan dan menjadi model iklan.

"Berdasarkan Permenkes no 1787/Menkes/PER/XII/2010 tenaga kesehatan dilarang mengiklan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas kesehatan, kecuali iklan layanan masyarakat," jelas dr Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan di acara pertemuan Press Briefing di Kemenkes, Jumat (6/5/2011).

Menurut dr Supriyantoro, hal ini juga akan berlaku bagi dokter yang mengiklan atas nama perhimpunan yang disponsori oleh sebuah produk kesehatan.

Hal ini karena masyarakat memerlukan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.

Selain itu, Netty Pakpahan, SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, menyatakan bahwa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:

Merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan Memberikan informasi yang tidak benar, bersifat menipu dan menyesatkan. Menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan Membandingkan mutu pelayanan kesehatan dengan fasilitas kesehatan lainnya Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif sehingga cenderung bersifat menyesatkan. Mempublikasikan metode, obat, alat/teknologi pelayanan kesehatan baru yang belum diterima oleh masyarakat. Kedokteran/kesehatan karena manfaat dan keamanan masih diragukan/belum terbukti. Mengiklankan pelayanan kesehatan/tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin. Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Mengiklankan susu formula dan zat adiktif Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah/forum ilmiah kedokteranm Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk pemberian diskon, imbalan atas pelayanan kesehatan/menggunakan metode penjualan multi level marketing. Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa Menggunakan gelar akademis/sebutan profesi di bidang kesehatan.
"Tim ini sedang dalam proses dan saat ini kita sedang sosialisasi. Aturan ini berlaku sejak Permenkes diturunkan yaitu 14 Desember 2010," jelas Netty.

Dan bila kebijakan terhadap iklan dan publikasi pelayanan kesehatan ini dilanggar maka ada pembinaan dan pengawasan yang akan diberikan pada tenaga kesehatan tersebut, yaitu berupa:

Penghentian iklan dan publikasi, selama waktu 7 hari kerja. Tindakan administrasi, selama 30 hari kerja.
Netty menjelaskan, tindakan administrasi yang diberikan berupa:

Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 tahun Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.
Selain tindakan administrasi, lanjut Netty, tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia.
mer/ir)

-

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons