-
-

Thursday, April 21, 2011

Menkes akan Keluarkan Aturan Peresepan Obat Keras oleh Dokter


(Foto: thinkstock)Jakarta, Agar dokter-dokter tidak berlebihan meresepkan obat keras dari perusahaan farmasi ke pasiennya, Menteri Kesehatan akan mengeluarkan aturan tentang promosi obat oleh dokter.

Sudah bukan rahasia lagi kalau perusahaan farmasi kadang memberikan imbalan pada dokter jika meresepkan obat yang diproduksinya.

Nah, menurut Menkes dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DrPH saat ini banyak kasus jika dokter meresepkan salah satu obat dari perusahaan farmasi tertentu maka nanti si dokter akan diberikan imbalan. Dengan keluarnya Permenkes tersebut, nantinya hal ini tidak boleh dilakukan.

"Misalkan dokter meresepkan obat nanti dikasih kulkas, nanti itu tidak boleh," kata Menkes disela-sela acara Pencanangan Kegiatan Riset Operasional Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) dan Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) di Gedung Kemenkes, Kamis (21/4/2011).

Menkes menuturkan promosi berlebihan disini termasuk memberikan imbalan pada dokter jika ia meresepkan obat tertentu.

"Promosi terhadap obat keras termasuk antibiotik tidak boleh dilakukan secara berlebihan," ujar Menkes.

"Tapi kalau mensponsori pertemuan ilmiah atau mensponsori acara yang dilakukan oleh suatu ikatan maka itu boleh dilakukan," lanjut Menkes.

Sedangkan pemberian dana pada kegiatan seminar, riset atau penelitian dan sponsor untuk dokter yang kerap dilakukan oleh industri farmasi masih tetap diperbolehkan, tetapi pengaturannya akan diperketat.

Hal ini untuk mencegah terjadinya peresepan obat yang tidak rasional atau tidak sesuai dengan indikasi sehingga nantinya bisa merugikan pasien, dan jika obat yang diresepkan adalah antibiotik bisa memicu terjadinya resistensi kuman.

Dalam hal ini yang termasuk kategori obat keras adalah obat yang hanya bisa dibeli di apotek dengan menggunakan resep dokter. Serta pada kemasan obat biasanya diberi lambang K dalam lingkaran merah dengan garis tepi hitam.

Selain itu rumah sakit juga tidak boleh melakukan promosi atau beriklan secara berlebihan, tapi harus berdasarkan fakta yang ada di rumah sakit tersebut misalnya dengan mengungkapkan apa yang dimiliki oleh
(ver/ir)

-

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons