-
-

Friday, May 27, 2011

Baru 11 Daerah yang Punya Perda Tentang Rokok


(Foto: thinkstock)Jakarta, Beberapa daerah memang telah menetapkan regulasi mengenai kawasan tanpa rokok. Namun hingga saat ini baru diketahui hanya 11 kabupaten/kota yang memiliki perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu pemerintah daerah wajib menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

"Saat ini ada 8 provinsi yang telah memiliki kebijakan KTR dan 11 kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah," ujar dr H Azimal, MKes selaku Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dalam acara temu media menyambut Hari Tanpa Tambakau Sedunia dengan tema: Melalui Regulasi terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok di gedung Kemenkes, Jumat (27/5/2011).

Delapan provinsi dan 11 kabupaten/kota tersebut adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payakumbuh dan Cirebon.

"Jumlah ini tentu saja masih sedikit sekali dibanding dengan jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Hal ini karena untuk buat regulasi di daerah ada yang cepat larinya kaya Payakumbuh, tapi ada juga yang lambat," ungkapnya.

Sementara itu beberapa daerah lainnya ada yang masih sebatas peraturan gubernur, peraturan bupati atau peraturan walikota saja, serta ada juga yang masih dalam rancangan peraturan daerah.

dr Azimal menuturkan pada 28 Mei 2011 akan disampaikan sosialisasi tentang rokok dan penyakit tidak menular secara menyeluruh kepada semua walikota yang ada di Indonesia, acara tersebut akan dilaksanakan di Banda Aceh.

"KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat, parlemen maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang dan masa datang," imbuhnya.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini untuk mengurangi paparan terhadap asap rokok yang bisa merugikan para perokok pasif, karena seperti diketahui bahwa asap rokok mengandung 4.000 jenis bahan kimia beracun dan 43 senyawa karsinogenik (penyebab kanker).
ver/ir)

Redaksi: redaksi[at]detikhealth.com
Informasi pemasangan iklan
Ines - 7941177 ext.523
Elin - 7941177 ext.520
email : iklan@detikhealth.com

-

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons