-
-

Thursday, July 21, 2011

Baru 16 Persen Dokter yang Perbarui Izin Praktik


(Foto: thinkstock)Jakarta, Untuk dapat memperpanjang izin praktik, dokter wajib melakukan registrasi ulang STR (Surat Tanda Registrasi) setiap 5 tahun. Dari 63 ribu lebih dokter yang harus melakukan registrasi ulang, baru 16 persen yang melaksanakannya.

STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan bukti penjaminan terkait mutu dokter, dokter gigi dan dokter spesialis. Setiap lima tahun STR seorang harus diperbarui.

"Keluhuran profesi dokter/dokter gigi adalah peneguh janji kepada masyarakat sesudah sumpah yang dilafalkan di almamater masing-masing. Termasuk janji untuk setiap 5 tahun mempertahankan kompetensi melalui Continuing Professional Development (CPD)," ujar Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih,MPH, Dr.PH, saat membuka Seminar Nasional 'Pelayanan Kedokteran Bermutu Sebagai Wujud Perlindungan Bagi Masyarakat' di Arion Swiss Belhotel, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Sejak Desember 2005 hingga 11 Juli 2011, KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sudah menerbitkan 121.977 STR untuk dokter, dokter gigi dan dokter spesialis.

"Tadi kita dengar laporannya bahwa tahun 2011 ini ada 63 ribu lebih dokter, dokter gigi, dokter spesialis yang harus registrasi ulang dan sudah 16 persen yang melaksanakan kewajiban tersebut," jelas Menkes.

Ketua KKI, Prof dr Menaldi Rasmin, SpP(K) FCCP mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi selama proses registrasi ulang. Di antaranya adalah akses bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil dan persyaratan sertifikat kompetensi.

Untuk itu KKI telah melakukan beberapa upaya untuk mempermudah pengurusan registrasi ulang. Prof Menaldi menjamin waktu untuk memproses registrasi ulang tidak akan lebih dari 3 bulan, bahkan beberapa sudah ada yang selesai hanya dalam waktu 18 hari kerja.

Sedangkan dari Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg Zaura Rini Matram MDS, menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat sebagian dokter gigi belum bisa memperbarui STR.

"Dokter gigi harus mengumpulkan 30 satuan kredit profesi yang memang mungkin bagi sebagian dokter gigi yang karena satu dan lain hal, karena jarak, hambata, fisik, hambatan ekonomi dsb, mereka tidak dapat mengumpulkan sejumlah yang dikumpulkan," jelas drg. Rini.

Menurut drg. Rini, terobosannya adalah bagi dokter gigi yan mengabdi di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK), bisa mendapat suatu poin tambahan.

"Secara administrasi, memang ada kendala disana sini yang membuat ada keterlambatan, tetapi kita bersama-sama dari pihak Konsil dan juga Kemenkes, kita akan berusaha agar mereka yang sudah mulai berproses menyelesaikan registrasi ulang, maka kita dapat 'anggap' bisa tetap meneruskan praktiknya sepanjang tidak ada pengaduan-pengaduan yang mencederai mutu dari dokter gigi tersebut," jelas drg. Rini.

Dan Dr. Prijo Sidipraptomo, SpRad(K) selaku Ketua PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) menyampaikan bahwa upaya dari IDI untuk mempercepat registrasi ulang STR adalah dengan membuat kemudahan supaya anggota dengan cepat bisa mengakses hingga ke tingkat pusat untuk mengurus STR.

"Jadi bisa melalui IDI cabang atau melalui perhimpunan spesialis," lanjut Dr. Prijo.

Perlu diketahui, jika sampai masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) habis dokter tidak melakukan registrasi ulang, yang bersangkutan kehilangan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran.

Sanksi bagi yang menjalankan praktik tanpa STR dan surat izin adalah denda maksimal Rp 100 juta. Ketentuan ini berlaku untuk dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis yang bekerja di Indonesia.

mer/ir)





detikhealth.com

-

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons