-
-

Monday, October 31, 2011

Ada 18.000 Pemasungan di Indonesia


(dok: detiksurabaya)Jakarta, Saat ini masih ditemukan adanya pemasungan pada orang dengan masalah kejiwaan di beberapa daerah. Diperkirakan ada sekitar 18.000 orang yang mengalami pemasungan di Indonesia.

Tidak mudah untuk mengetahui dengan pasti berapa jumlah orang yang mengalami pemasungan. Tapi jika diperkirakan ada 235 juta penduduk di Indonesia maka estimasinya ada 18.800 orang yang mengalami pemasungan.

"Itu bukan angka pasti tapi hanya perkiraan saja yang diambil dari sampel-sampel yang ada seperti sampel di daerah Samosir dan juga Bireun," ujar Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Kejiwaan Kemenkes dr Irmansyah, SpKJ(K) dalam acara press briefing di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

dr Irmansyah menuturkan kalau kasus pemasungan sudah ditemukan biasanya pasien sudah bisa dibebaskan, tapi sayangnya masih banyak kasus pasung yang belum ditemui.

Kondisi yang ada sekarang jumlah gangguan jiwa berat yang besar sementara fasilitasnya kecil, sehingga cakupan pengobatannya masih sedikit. Serta adanya stigma, kurangnya kepedulian dan adanya pengabaian di masyarakat.

Masyarakat yang sakit belum tentu mau datang untuk berobat atau bahkan tidak tahu kalau kondisi yang dialaminya adalah suatu penyakit. Hal ini membuat banyak pasien yang tidak berobat, kalau berobat tidak secara efektif atau kontinu, terabaikan dan pasung.

"Pasung merupakan bentuk paling buruk atau ekstrem dari kondisi ini, padahal kesehatan jiwa adalah sesuatu yang bisa diobati," ujar dr Irmansyah.

dr Irmansyah menjelaskan pemasungan juga melanggar banyak undang-undang dan hak asasi manusia karena secara legalitas sangat dilarang serta harus dihindari. Selain itu semua penderita gangguan jiwa yang terlantar sebenarnya bisa tertanggulangi melalui jamkesmas.

Untuk itu saat ini ada roadmap menuju Indonesia bebas pasung yang membutuhkan integrasi dari pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit umum dan puskesmas serta mengembangkan pelayanan berbasis masyarakat.

Diketahui ada 7 langkah yang diperlukan menuju bebas pasung yaitu:
1. Penyiapan perundang-undangan kesehatan kejiwaan
2. Penguatan kapasitas sumber daya manusia
3. Peningkatan kualitas layanan kesehatan kejiwaan di fasilitas kesehatan dasar
4. Peningkatan kualitas layanan kesehatan kejiwaan di non sarana kesehatan
5. Mengintegrasikan masalah pembiayaan
6. Membangun komitmen dengan lintas program dan lintas sektor
7. Penguatan monitoring dan evaluasi

Layanan kesehatan jiwa juga sebaiknya ada dekat dengan masyarakat, serta bagaimana caranya agar semua masyarakat bisa melaporkan jika menemui adanya kasus pemasungan dan respons dari layanan kesehatan.

"Diharapkan tahun 2014 nanti jumlah kasus pasung sangat berkurang pelaporannya," ujar dr Irmansyah.



ver/ir)

email : sales[at]detik.com


detikhealth.com

-

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | fantastic sams coupons